Kades Segara Jaya hingga Staf Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Segara Jaya Abdul Rasyid beserta sejumlah stafnya menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.
Totalnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” lanjut Djuhandhani.
Kemudian, Abdul Rasyid yang sempat diperiksa Bareskrim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” kata Djuhandhani lagi.
Sejumlah staf di Kantor Desa Segara Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka kasus pagar laut di Bekasi
“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” lanjut Djuhandhani.
Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kasus ini naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Proses penyelidikan berlangsung hingga akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.