Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi, Pelayanan Publik Tetap Normal

Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Pagar Laut Bekasi, Pelayanan Publik Tetap Normal

BEKASI, KOMPAS.com - Pelayanan publik di Kantor Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tetap berjalan normal usai Kepala Desa, Abdul Rosid Sargan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut.

"Pelayanan desa tetap berjalan seperti apa adanya, artinya normal saja karena ini bentuk pelayanan, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan seperti apa adanya," ujar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya, Ari J Lahagina, saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Ari mengatakan, permasalahan hukum yang dihadapi Rosid merupakan urusan pribadinya, bukan secara kelembagaan Kantor Desa Segara Jaya.

Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tak berdampak terhadap pelayanan publik di Kantor Desa Segara Jaya.

"Tentunya tidak, karena kasus ini individu kepala desa, bukan pemerintahan, artinya itu sebagai individu. Pemerintahan seperti biasa dari kemarin berjalan seperti apa adanya," jelas dia.

Selain itu, Ari menyampaikan bahwa Rosid tak lagi berangkat mengantor usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari penetapan tersangka, Kamis (10/4/2025), Rosid masih berangkat ke kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, pada hari ini ia tidak lagi datang ke kantor pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka (tidak hadir), kemarin masih (mengantor)," imbuh Ari.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.

Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.

Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.

"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Sumber