Kades Segara Jaya Tak Lagi Ngantor Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Kades Segara Jaya Tak Lagi Ngantor Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Abdul Rosid Sargan tak lagi berangkat mengantor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Bekasi

"Hari ini tidak ngantor," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya Ari J Lahagina saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Pada hari penetapan tersangka, Kamis (10/4/2025), Rosid masih berangkat ke kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pada hari ini ia tidak lagi datang ke kantor pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka (tidak hadir), kemarin masih (mengantor)," ujar Ari.

Meski Rosid telah ditetapkan tersangka, Ari memastikan pelayanan di Kantor Desa Segara Jaya tetap berjalan seperti biasa.

"Pelayanan desa tetap berjalan seperti apa adanya, artinya normal saja karena ini bentuk pelayanan, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan seperti apa adanya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareksirm Polri menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.

Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.

Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.

"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Sumber