Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Usai Kantor Digeledah Kejati
Kejaksaan Tinggi Jakarta menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan terkait kegiatan tahun anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana.
Dalam keterangannya, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati DKI dalam menyelidiki dan mendalami masalah tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengataakn penggeledahan dilakukan tim Kejati Jakarta di ruang Kepala Dinas Kebudayaan.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan," terang Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024)
Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran itu. Dia mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi.
Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Iwan sendiri masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk diperiksa hingga pukul 22.45 WIB ini. Iwan akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis Kebudayaan mulai Kamis (19/12).
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, dan kantor pihak ketiga (swasta).
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," kata Budi.