Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO bodong, GR-Pro diduga memusnahkan sebagian stempel palsu sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan.

Ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. 

"Sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan. Untung waktu penggeledahan belum semuanya (dimusnahkan)," ucap Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Selain stempel, ketiga tersangka memusnahkan dokumen lainnya yang dapat menjadi barang bukti tambahan atas kasus korupsi dana anggaran APBD 2023 itu.

"(Dimusnahkan stempel) untuk menghilangkan barang bukti," kata Patris.

Ia menuturkan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah menyiapkan stempel-stempel palsu itu untuk mencairkan dana lewat surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan," katanya.

Kejati akan terus mendalami terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Mengenai kerugian negara masih dihitung, kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi pada tahun 2023 dan 2024," ucap Patris.

Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing.

Penetapan tersangka Iwan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, Fairza dengan TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025, dan Gatot dengan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.

Pemprov Jakarta menonaktifkan Iwan dan Fairza dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fairza Maulana (MFM).

Sementara itu, Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber