Kadisbud Jakarta Nonaktif Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi Rp 150 M

Kadisbud Jakarta Nonaktif Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Korupsi Rp 150 M

Ratusan stempel palsu ditemukan saat jaksa penyidik menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait dugaan kasus korupsi. Kini jaksa memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan pejabat Disbud lainnya sebagai saksi..

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya dan klarifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023 tahun anggaran 2023 senilai Rp 150 juta.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujar Syahron.

Sebelumnya, Kejati Jakarta mengusut kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023 dengan anggaran Rp 150 miliar. Jaksa juga telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus tersebut.

Berikut 5 lokasi yang digeledah, yaitu

  1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Ditemukan ratusan stempel palsu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Selain itu, penyidik menyita laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai. Selanjutnya, barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut.

Simak juga Video ‘Momen Penangkapan Eks Kepala Cabang BSI Majapahit Terkait Korupsi KUR’

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya halaman selanjutnya.

Imbas dari kasus itu, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov Jakarta Budi Awaluddin mengatakan ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan turut digeledah.

"Tepatnya di ruang kepala dinas dan lantai 14 di ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan," ucap Budi secara terpisah.

Budi mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi. Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Sedangkan Teguh pada hari ini, Kamis (19/12), mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia juga mengaku akan bekerja sama dengan jaksa untuk mengusut kasus ini lebih jauh.

"Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak di dana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," kata Teguh.

Simak juga Video ‘Momen Penangkapan Eks Kepala Cabang BSI Majapahit Terkait Korupsi KUR’

[Gambas Video 20detik]

Sumber