Kadisdagperin Kotim Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung, Diduga Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, ZL sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan gedung.
Selain ZL, Polda Kalteng juga menersangkkan dua orang lainnya yang berinisial FZI selaku konsultan pengawas yang kasusnya sudah masuk tahap dua dan seorang kontraktor berinisial LM yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan, kasus ini berawal dari penelusuran Polda Kalteng terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas ekspo di lokasi bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) Jalan Tjilik Riwut, Kota Sampit, Kotim, Kalteng, sejak 2022.
“Pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim itu menggunakan dana APBD tahun 2019-2020 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Erlan kepada awak media saat melangsungkan konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Markas Polda Kalteng, Rabu (13/11/2024).
Pada proyek tersebut, polisi menemukan indikasi adanya kerugian negara berdasarkan investigasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 3,5 miliar yang dilakukan oleh tersangka ZL selaku kadis di Pemkab Kotim.
Polisi lantas menetapkan ZL sebagai tersangka pada 15 Juni 2024.
“Yang bersangkutan sempat DPO, kemudian tertangkap oleh tim penyidik pada 17 Agustus 2024 di Jakarta, lantas ditahan di rutan Polda Kalteng. Tanggal 14 November 2024 akan dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari JPU Pidsus Kejati Kalteng ke Pengadilan Negeri Sampit,” jelas Erlan.
Saat ini proses penyelidikan atas kasus ini masih aktif dan berjalan, terbukti dengan adanya satu orang tersangka yang masih DPO. Kasus ini juga berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
“Kasus ini berpotensi masuk ke tindak pidana pencucian uang, sehingga akan dilakukan penyidikan lanjutan, oleh sebab itu proses penyelidikannya masih aktif,” beber Erlan.
Maka dari itu, total kerugian negara dari kasus korupsi yang dilakukan oleh para pelaku, lanjut Erlan, adalah sebesar Rp 3,5 miliar.
“Jerat hukum yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” terangnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono menambahkan, modus operandi ketiganya dalam melakukan korupsi adalah melalui pembuatan perencanaan yang hasilnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan fisik.
“Mereka membuat perencanaan tidak menggunakan tenaga ahli yang terdapat dalam kontrak, sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan pada rancangan anggaran biaya (RAB) dan terjadinya kesalahan penggunaan bahan material,” jelas dia.
Terhadap tersangka yang masih masuk dalam DPO, pihaknya berkoordinasi dengan tim siber dan menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap pelaku. Menurut Rimsyahtono, ada potensi penambahan tersangka dari kasus ini.
“Saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalam,” pungkas dia.