Kadishub Jakarta: Mobil Pejabat Dilarang Terobos Jalur Transjakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, jalur busway hanya diperuntukkan buat Transjakarta.
Kendaraan lain, termasuk mobil dinas pejabat, dilarang masuk jalur khusus tersebut.
“Semuanya. Sesuai dengan aturan kan dilarang. Begitu dia jalannya jalan khusus Transjakarta, maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” ujar Syafrin kepada wartawan di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Adapun pernyataan ini merespons keluhan warganet di media sosial mengenai kendaraan pejabat yang melanggar aturan tersebut.
Akun X (Twitter) @maafbukanalter mengunggah sebuah video yang menunjukkan beberapa kendaraan pejabat yang dikawal patroli dan pengawal (patwal) memasuki jalur busway Transjakarta Koridor 13.
“Kok bisa sih di jalur layang koridor 13 mobil berpengawal tetep bisa lewat? @PT_Transjakarta,” tulis cuitan akun tersebut.
Dalam video yang diunggah pada 9 Desember 2024 itu, terlihat dua motor dan dua mobil patwal mengawal tiga kendaraan di belakangnya.
Kasus serupa kembali dilaporkan pada 12 Desember 2024 oleh akun X @kepalamumet.
Dalam video yang diunggahnya, terlihat kendaraan patwal dan mobil masuk dengan bebas ke jalur busway.
Bahkan, rombongan kendaraan yang mayoritas menggunakan lampu strobo itu melaju mendahului bus Transjakarta Koridor 13 yang berada di sisi kiri.
Syafrin meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, khususnya menjaga sterilitas jalur busway.
“Di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril. Mari kita jaga bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor 13,” ucap Syafrin.