Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Fiber Optik Senilai Rp 6 M, Masih Menjabat

Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Fiber Optik Senilai Rp 6 M, Masih Menjabat

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik.

Pengacara SM, Cecep Priyatna mengatakan, materi pemeriksaan terkait dengan kapasitas SM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Status PPK melekat kepada beliau, karena di Dinas Kominfo Provinsi Kalbar tidak ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” kata Cecep kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Cecep menerangkan, SM saat ini masih menjabat sebagai Kadiskominfo Pemrov Kalbar meski telah berstatus tersangka.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka, klien kami kooperatif. Untuk penahanan belum dilakukan. Kami apresiasi atas kebijakan ini," ucap Cecep.

Pihak pelaksana atau vendor berinisial AI juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengacara AI, Herawan Utoro mengatakan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut.

"Akan kami pelajari, yang pasti kami hormati proses hukum ini dan klien sangat kooperatif atas proses hukum yang berjalan," jelas Herawan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi tidak dapat dikonfirmasi dan mengaku sedang cuti.

Begitu juga dengan Kasi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo yang mengaku sedang rapat virtual.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).

Dugaan modus dugaan tipikor tersebut adalah penggelembungan anggaran atau mark up yang tak wajar.

Anggaran total dalam proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar, kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi mengatakan, perkara tersebut masih dalam pengembangan.

“Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aluwi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Kendati demikian, Aluwi enggan menyebut inisial dan jabatan kedua tersangka. Saat ini, jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, serta pengumpulan barang bukti lainnya," ujar Aluwi.

Aluwi menegaskan, perkara pengadaan jaringam serat optik untuk Kantor Gubernur Kalbar senilai Rp 6 miliar ini mulai dilakukan penyelidikan pada Januari 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhafap 10 orang sakis, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Aluwi.

Aluwi membenarkan bahwa kedua tersangka tersebut tidak ditahan. Namun dipastikan, perkara tetap berjalan sebagaimana dengan mestinya.

"Tujuan kita adalah menyelamatkan keuangan negara," tegas Aluwi.

Sumber