Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Gratifikasi Izin K3

Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan Jaksa Jadi Tersangka Gratifikasi Izin K3

Kejaksaan Negeri Palembang melakukan OTT terharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki terkait pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Disnakertrans Sumsel. Deliar pun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dilansir detikSumbagsel, Kejaksaan Negeri Palembang juga menetapkan staf pribadi Deliar berinisial AL sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini. Pertama Kadisnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa," kata Kejari Palembang Hutamrin dalam rilis yang digelar di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Kedua tersangka dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel oleh tim penyidik. Terlihat Deliar telah mengenakan rompi merah bertulisan ‘Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang’ menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.

Ada juga dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenai Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Simak selengkapnya di sini.

Sumber