Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Sertifikat K3
PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Untuk diketahui, Deliar sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin di ruang kerjanya pada Jumat (11/1/2025).
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti hingga akhirnya menetapkan Deliar dan Alex Rahman sebagai tersangka.
"Kepala Dinas berinisial DM dan AL staf pribadinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Keduanya telah ditahan sejak tadi malam," kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Hutamrin menjelaskan, dalam OTT tersebut mereka menyita uang tunai yang disimpan di bawah meja Deliar berjumlah Rp 39,2 juta yang masih dalam kondisi terikat.
Penyidik juga menggeledah rumah pribadi Deliar dan menyita uang tunai Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50.000 yang masih tersusun rapi. Kemudian, juga didapatkan 117 amplop yang masing berisi Rp 1 juta beserta emas logam mulia sebanyak 2 keping dengan berat 50 gram dan 2 keping logam mulia seberat 25 gram dengan totalnya mencapai Rp 285,6 juta.
"Uang yang pecah-pecah dalam amplop ini juga masih kita kembangkan digunakan buat apa," jelas Hutamrin.
Penyidik turut mengamankan istri kedua Deliar yang sedang berada di salah satu minimarket. Perempuan itu kini masih berstatus sebagai saksi dimana penyidik juga menyita beberapa dokumen penting seperti STNK dan BPKB tiga unit mobil.
Atas perbuatannya, Deliar dan Alex Rahman dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.