Kado Awal Tahun dari Prabowo, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Kado Awal Tahun dari Prabowo, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

KOMPAS.com - Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah. 

Selain terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPN menjadi 12 persen.

Prabowo mengatakan, keputusan itu dijalankan setelah berkoordinasi dengan DPR. 

“Hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” katanya didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya, Selasa (31/12/2024).

Prabowo juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.  

Dia juga mengatakan, barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah tidak dikenakan kenaikan PPN atau mengikuti aturan yang sudah berlaku sejak 2022. 

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” jelasnya.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura mengonfirmasi bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada,” katanya. 

Prita mengatakan, Prabowo menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. 

“Di penutup 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” katanya.

Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers yang sama, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” tegasnya.

Kenaikan PPN adalah amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan pemerintah.

UU tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Prita mengatakan, Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak. 

“Seperti yang disampaikan Presiden, pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang prudent dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.

Sumber