Kaesang Naik Jet ke AS Bukan Gratifikasi, Bagaimana Nasib Laporan MAKI di KPK?
KPK menyatakan Ketua PSI Kaesang Pangarep naik jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bukan termasuk gratifikasi. Lalu, bagaimana nasib laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas kasus tersebut ke KPK?
Dalam polemik jet pribadi ini, ada dua mekanisme penelusuran yang dilakukan KPK. Pertama, kasus tersebut bergulir di Direktorat Gratifikasi KPK.
Secara bersamaan, KPK juga menerima laporan dari MAKI dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, yang melaporkan adanya dugaan peristiwa korupsi dalam peristiwa tersebut. Laporan itu diterima lewat Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Tim Direktorat Gratifikasi KPK kemudian menyatakan peristiwa penggunaan jet pribadi yang dipakai Kaesang ke Amerika Serikat bukan termasuk perbuatan gratifikasi. KPK menyebut hal itu merujuk pada status Kaesang yang bukan penyelenggara negara.
"Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) Gratifikasi, tapi ke PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Perihal ini bermula dari unggahan-unggahan di media sosial yang salah satunya dilakukan istri Kaesang, Erina Gudono, yang menampilkan foto jendela pesawat ketika hendak ke Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan studi. Jendela pesawat itu menarik perhatian publik lantaran tidak serupa dengan pesawat-pesawat komersial.
Di sisi lain, ada pula video menampilkan pesawat jet pribadi yang baru saja ditumpangi sosok yang diduga Kaesang dan Erina. Kehebohan ini mengerucut dan dikomentari banyak pihak hingga setidaknya sampai saat ini ada dua pengaduan masyarakat di KPK, yaitu dari Ubaidillah Badrun dan Boyamin Saiman.
Ubaidillah diketahui merupakan dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sedangkan Boyamin adalah koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Ubaidillah hadir langsung ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024. Apa katanya?
"Kami datang ke sini karena melihat informasi secara valid bahwa putra Presiden, namanya Kaesang Pangarep, itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki private jet. Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar atau hal-hal yang tidak wajar dalam kehidupan mewah itu," kata Ubaidillah.
Sedangkan Boyamin menyertakan dokumen kerja sama salah satu perusahaan dengan Pemkot Solo ke KPK. Dia mengaitkan posisi kakak Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang pernah menjadi Wali Kota Solo.
"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo," kata Boyamin.
Lalu apa kaitannya dengan kehebohan jet pribadi?
"Nah, kenapa Kaesang kok dikaitkan dengan Gibran? Ya karena irisannya di situ. Apa pun itu, Kaesang adiknya Gibran. Dan diduga pesawat itu kan juga terkait. Nah, sehingga ini yang saya semangat saya hanya membantu KPK untuk memperjelas perkara ini, apakah ada gratifikasi atau tidak. Kalau tidak, ya sudah clear dan sebenarnya saya berharap, selain KPK aktif, juga sebenarnya Kaesang juga aktif segera pulang dan datang ke KPK menjelaskan ini semua," tutur Boyamin.
Simak juga Video ‘Klarifikasi Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Sudah Diterima KPK’
[Gambas Video 20detik]