Kaget MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Sebelumnya Selalu Menolak

Kaget MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Sebelumnya Selalu Menolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen sangat mengejutkan.

Apalagi, ini merupakan gugatan ke-28, di mana MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," ujar Sarmuji kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Sarmuji menyampaikan, MK dan pembuat undang-undang selalu memiliki cara pandang yang sama selama ini.

Di mana, kata dia, presidential threshold dibutuhkan supaya sistem presidensial bisa berjalan efektif.

"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," ucapnya.

"Sementara itu dulu. Kalau sudah hilang rasa kagetnya nanti saya respons lagi," kata Sarmuji.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Sumber