KAI Raih Predikat Badan Publik Informatif, Bukti Komitmen Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Apresiasi ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) melalui Komisioner KIP Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro kepada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum KAI Rosma Handayani di Mövenpick Hotel, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Penghargaan dari KIP merupakan penghargaan kelima berturut-turut yang diraih oleh KAI sejak 2020. Pada 2024, KAI berhasil memperoleh skor 98,00, meningkat dari 97,61 yang diraihnya pada 2023.
Proses penilaian dilakukan melalui monitoring evaluasi (monev) yang diikuti oleh 363 badan publik, di mana sebanyak 162 badan publik atau sekitar 44,63 persen berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu Informatif.
Pada kategori BUMN, dari 65 perusahaan yang mengikuti monev, sebanyak 36 perusahaan berhasil meraih predikat yang sama.
Vice President (VP) Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen KAI dalam menerapkan prinsip good corporate governance serta menyediakan akses informasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Saat ini, KAI berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif. Kami memastikan bahwa semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Anne menambahkan bahwa upaya tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ia menjelaskan, KAI telah menyediakan berbagai inovasi untuk memudahkan penyandang disabilitas, seperti jalur khusus bagi tunanetra dan kursi roda untuk tunadaksa, serta formulir permintaan informasi dan pengajuan keberatan dalam format braille.
Untuk mempermudah permohonan informasi secara online, KAI juga telah menyediakan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilengkapi dengan menu khusus aksesibilitas, seperti video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu.
Semua inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan layanan yang setara, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah.
"Kami berharap, berbagai inovasi KAI dapat memberikan kesetaraan akses informasi, baik bagi mereka yang datang langsung ke kantor PPID KAI maupun melalui website kami," tutur Anne.
Hingga Minggu (25/11/2024), jumlah pemohon informasi yang tercatat di PPID KAI mencapai 624 orang, dengan rata-rata waktu jawab hanya tujuh hari kerja. Periode ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yakni maksimal 10 hari ditambah tujuh hari kerja.
"Penghargaan ini tidak membuat kami terlena. KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat," ucap Anne.