Kajati Jakarta Tunggu Polisi soal Berkas Perkara Firli Bahuri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang baru, Patris Yusrian Jaya, bicara soal perkembangan berkas kasus pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Patris mengatakan pihaknya sudah memberi petunjuk ke penyidik.
"Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda," kata Patris di gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Patris mengatakan Kejati Jakarta masih menunggu perbaikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kejati akan mempelajari perihal petunjuk yang telah diberikan kejaksaan apakah telah dijalankan oleh kepolisian.
"Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan. Nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi," ujar Patris.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan tidak ada kendala penuntasan berkas kasus Firli memeras SYL. Dia menyebut penyidik Polda Metro Jaya masih memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Kejati.
"Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum," katanya.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri saat ini masih bergulir. Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan.
Namun kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan Firli.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyidikan kasus masih berjalan. Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara a quo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8).
Ade Safri mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Bahwa dalam penanganan perkara suatu dugaan tindak pidana, maka minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh jaksa penuntut umum," kata dia.
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," imbuhnya
Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara lainnya terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Simak Video Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri Selain Pemerasan SYL, Kantongi 4 Barbuk
[Gambas Video 20detik]