Kajati Jatim Harap Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto Jadi Pionir

Kajati Jatim Harap Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto Jadi Pionir

Kajati Jatim Mia Amiati bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri sidang penetapan perwalian anak di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera. Sidang digelar di Pendopo Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan pemerintah setempat.

"Kehadiran Kajati beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen kita bersama yang bersinergitas dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA Yatim Sejahtera," kata Mia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Mia menjelaskan, permohonan perwalian anak merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Ketentuan itu, lanjutnya, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Lebih lanjut pada bab 3 penegakan hukum poin 1C nomor 4 berbunyi "dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa,".

"Atas hal tersebut saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan jaksa pengacara negara beserta jajaran yang telah menjalankan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara secara optimal dalam membantu masyarakat pada Kabupaten Mojokerto," jelasnya.

"LKSA Yatim Sejahtera merupakan lembaga sosial yang di dalamnya terdapat anak-anak di bawah umur yang membutuhkan dukungan bersama untuk pendidikan dan masa depan mereka, demi terwujudnya generasi penerus bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia," tambahnya.

Mia memandang perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya yang yatim piatu dan berada di panti asuhan menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, anak-anak tersebut membutuhkan perlindungan ekstra.

"Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara. Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," ucapnya.

Mia turut Mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto yang telah secara profesional dan transparan menjalankan proses penetapan perwalian. Dalam kesempatan itu, pihaknya melaksanakan penyerahan secara simbolis penetapan perwalian anak kepada pengurus panti asuhan serta penyerahan kartu identitas anak.

"Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak dapat lebih mudah dalam mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi," terangnya.

Mia berharap persidangan penetapan perwalian anak yang dilaksanakan ini bisa menjadi pionir di kejaksaan negeri lainnya di Jawa Timur.

"Besar harapan kami bahwa persidangan penetapan perwalian anak yang telah dilaksanakan pada saat ini menjadi pionir untuk dilaksanakan kegiatan yang serupa oleh kejaksaan negeri lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya.

"Kami juga berharap bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat," imbuhnya.

Sumber