Kakak Adik Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kakak Adik Asal Padang Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

SERANG, KOMPAS.com - Dua kakak beradik asal Padang, Sumatera Barat, Faisal Rona dan Fazil, terhindar dari hukuman mati setelah Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini diambil karena keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024).

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan karena mereka dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Hendri menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati bagi Faisal dan Fazil.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa kedua terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Usai mendengar putusan, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Muchtar Nusi, kuasa hukum para terdakwa.

Kasus ini bermula pada 21 April 2024, ketika Faisal dihubungi oleh Asmuni, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengambil paket narkotika sebanyak 5 kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya, Fazil, untuk mengambil sabu tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Setelah berhasil mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adam Malik, Faisal kembali dihubungi Asmuni untuk mengambil 3 paket lainnya di Tanjung Balai.

Faisal kemudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.

Pada 24 April 2024, Faisal dan Fazil berangkat ke Tanjung Balai untuk mengambil sabu yang disimpan di pinggir jalan.

Faisal diminta membawa 1 paket narkoba ke Kota Nopan untuk diberikan kepada Silek (DPO), sedangkan 4 paket lainnya menjadi tanggung jawabnya.

Pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba di rumah Faisal untuk membantu mengantarkan narkoba ke Jakarta, dengan rencana menyembunyikan sabu tersebut dalam sepatu dan di badan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Namun, pada 30 April 2024, polisi dari Polres Cilegon menggerebek kamar hotel tempat mereka menginap dan menemukan 4 paket sabu.

Selain itu, ditemukan juga 8 paket sabu di rumah Faisal, dengan total berat sekitar 2 kilogram.

Sumber