Kakek 59 Tahun di Sambas Kalbar Cabuli Siswi SMP Berulang hingga Hamil 6 Bulan

Kakek 59 Tahun di Sambas Kalbar Cabuli Siswi SMP Berulang hingga Hamil 6 Bulan

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (59) asal Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 16 tahun. Korban dinyatakan hamil enam bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami tahan,” kata Rahmad saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).

Rahmad menerangkan, perbuatan cabul dilakukan berulang kali di rumah korban dan rumah pelaku sejak Februari hingga April 2024.

“Tersangka melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat agar korban mengikuti kemauannya,” terang Rahmad.

Namun akhirnya, perbuatan tersangka terungkap setelah korban diketahui sedang hamil. Korban pun mulai menceritakan seluruh perbuatan tersangka.

“Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Pemangkat,” ungkap Rahmad.

Rahmad menegaskan, berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan serta penyidikan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (30/10/2024).

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Rahmad.

Sumber