Kakek 73 Tahun Main Judi Online di Blitar, Diajari Pemilik Warnet: Tinggal Pencet-pencet Saja
KOMPAS.com - S (73) kakek asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap polisi karena bermain judi online (judol).
Dia digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya karena kedapatan bermain judol di sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar, Sabtu (23/11/2024) malam.
Pria yang sehari-hari berjualan pisang di Pasar Templek ini mengakui dirinya digerebek polisi saat bermian judol.
Meskipun sebenarnya S sendiri tidak dapat mengoperasikan komputer.
"Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota terkait pemberantasan perjudian, Jumat (6/12/2024).
Sejak beberapa bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap polisi, S mengaku hampir setiap hari menyempatkan diri bermain judi online di warnet yang dimiliki oleh AW alias Mamat (39), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Aktivitas itu, kata S, ia jalani sebelum berangkat ke Pasar Templek untuk berjualan pisang.
Setiap kali bermain judi online, lanjutnya, dirinya mengaku menghabiskan uang antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
“Ya kadang dapat Rp 200.000. Paling banyak Rp 400.000. Tapi itu jarang,” ungkap S yang mengaku memiliki 3 anak dan 5 cucu itu.
Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika mengatakan, Satuan Reskrim Polres Blitar Kota menangkap tujuh orang di warnet Peta Net di Jalan Mawar, Kota Blitar, milik AW atas sangkaan terlibat dalam perjudian online.
“Enam orang bermain judi online dan satu orang pemilik warnet, kami tangkap karena menyediakan sarana permainan judi online,” ujar Suartika.
Kata Suartika, pemilik warnet tidak hanya menyediakan komputer dan sambungan internet bagi para pemain judi online di warnet tersebut, namun juga membuatkan akun di situs judi online.
“Pemilik warnet juga membuatkan akun dompet online agar orang seperti Pak S itu bisa menerima uang jika dia menang,” tuturnya.
Polisi menjerat AW, S, dan enam tersangka kasus judi online lainnya dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar.
Sumber Kompas.com (Asip Agus Hasani, Andi Hartik)