Kalah, Airin-Ade Tak Akan Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK
![Kalah, Airin-Ade Tak Akan Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK](https://asset.kompas.com/crops/ueGQcnDI9XCkvakVTmjK9PLMCGU=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/11/27/6746a60bce6e7.jpg)
KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan tidak menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, dari hasil real count KPU Banten, Airin-Ade kalah dari paslon cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati.
"Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita," kata Airin, dikutip dari rilis resmi.
Meski menemukan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat, pasangan ini legawa dengan alasan demi ketentraman dan keamanan Provinsi Banten.
"Semua kita rasakan, tapi Allah mengizinkan semua ini terjadi. Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya," ujar Airin.
Airin menyampaikan terima kasih kepada partai politik pendukung dan pengusung hingga masyarakat yang telat berjuang mendukung mereka.
Sementara, Ade mengatakan, mereka tidak membuat keputusan untuk kepentingan pribadi.
Dia menyebut sebenarnya banyak pendukungnya yang ingin hasil Pilkada Banten digugat ke MK.
"Ini tentang kepentingan yang lebih luas. Untuk kebaikan, untuk Banten tercinta, yang harus selalu damai, tentram, dan tercipta sejahtera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, berhasil menang pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024.
Mereka memperoleh 3.102.501 suara atau 55,88 persen.
Sedangkan lawannya, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, memperoleh 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.