Kalah, Paslon Rum-Innah Gugat Penetapan Hasil Pilkada Kota Bima ke MK
KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Rum-Innah), mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan nomor registrasi 41.PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Informasi mengenai gugatan ini juga dapat diakses melalui laman resmi MK, mkri.id, yang dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Rum-Innah.
Suaeb menyatakan bahwa mereka mengetahui adanya gugatan ini setelah memeriksa laman website MK.
"Belum ada pemberitahuan ke kami, mungkin karena permohonan itu belum teregistrasi," kata Suaeb saat dihubungi melalui telepon.
Ia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama tahapan Pilkada Kota Bima.
Suaeb menambahkan bahwa secara kelembagaan, pihaknya siap menghadapi materi gugatan yang akan diajukan paslon Rum-Innah.
"Apapun yang akan disoal sama orang-orang itu kami akan jawab semua. Pada prinsipnya begitu, namun sekarang kami belum tahu apa materi gugatan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Arahman Abidin-Feri Sofyan (Man-Feri) meraih suara tertinggi dalam Pilkada Kota Bima 2024.
Hasil tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara yang digelar KPU Kota Bima pada Selasa (3/12/2024).
Dalam pleno tersebut, pasangan Man-Feri memperoleh 49.032 suara sah, sementara pasangan Rum-Innah hanya mendapatkan 46.078 suara.
Pasangan calon nomor urut 3, Syafriansar-Syamsuddin (Ansar-Syam), mencatatkan 1.016 suara sah.
"Pleno rekapitulasi sudah selesai, hasilnya pasangan Man-Feri unggul dengan perolehan 49.032 suara," ujar Suaeb saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).