Kalah Telak, Vicky Prasetyo-Suwandi Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor 1, Vicky Prasetyo dan Suwendi, menggugat hasil Pilbub Pemalang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan tadi malam.
Dilihat detikcom dari website resmi MK, pengajuan permohonan elektronik bernomor 115/PAN. MMK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 23 59 WIB. Vicky dan Suwandi memberi kuasa kepada Marloncius Sihalaho, dkk.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kabupaten Pemalang. Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan
Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi memperoleh 19,39% atau 121.158 suara.
Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memperoleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara Paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes memperoleh 44,51% atau 278.043. Hasil itu diumumkan KPUD Pemalang pada 3 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor 1, Vicky Prasetyo dan Suwendi, kalah dalam versi hitung cepat atau quick count Pilkada 2024. Vicky pun menyampaikan maaf dan mengklaim programnya dikalahkan uang.Melalui akun Instagram Vicky Prasetyo @vickyprasetyo777, Kamis (28/11/2024), Vicky tampak membagikan video berisi momennya berinteraksi dengan masyarakat Pemalang. Dia sempat mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan relawannya.
"Terima kasih untuk semua team pendukung dan warga pemalang… Maaf saya belum bisa membawa Pemalang dalam kemenangan dan membawanya lebih baik… minimal saya sudah mengenalkan lebih, dikenal tentang Pemalang di negeri kita," tulis Vicky dilansir detikJateng.
Vicky lalu menyinggung soal adanya politik uang di Pilkada Pemalang 2024. Dia pun mengaku sedih hasil akhir Pilkada 2024 karena harus berpisah dengan masyarakat Pemalang.
"Program dan ketulusan akan dikalahkan oleh uang… Itulah politik saya sudah sekuat tenaga ingin mengubahnya tapi semua sudah menjadi keputusan hasil pertarungan," tulisnya.