Kalah Tipis dari Tri-Harris, Heri Koswara-Sholihin Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi ke MK
BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024).
"Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Iqbal mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu nomor perkara dari MK perihal permohonan gugatan ini.
"Sedang antre menunggu nomor perkara di Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Dalam gugatan ini, tim kuasa hukum Heri-Sholihin melampirkan materi dugaan kecurangan lawan politik menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, ada pula materi mengenai laporan tim Heri-Sholihin terkait dugaan kecurangan lain yang sampai saat ini belum direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
"Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK," ujar dia.
Iqbal berharap, MK tidak hanya memperhatikan syarat pokok formil permohonan gugatan perihal ambang batas selisih suara pilkada.
"Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkada Kota Bekasi," pungkas dia.
Adapun Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, selisih 7.079 dari pasangan Tri-Harris yang mengantongi 459.430 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara.