Kaleidoskop 2024: Noda Hitam KPK, Kasus Pungli Rutan hingga Kalah Praperadilan
JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2024 diwarnai oleh banyak noda hitam.
Terbongkarnya kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK hingga pelanggaran etik pimpinan KPK menjadi hal ironis karena KPK dicita-citakan sebagai lembaga yang bersih dan berintegritas.
Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK sepanjang 2024 pun terasa kurang menggigit berkaca dari minimnya operasi tangkap tangan.
Pada awal 2024, sebanyak 78 pegawai ASN KPK dinyatakan terbukti melanggar etik dan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang tersebut berupa permintaan maaf secara langsung.
“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi serta terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar dalam rentang waktu 2018-2023.
Pada 13 Desember 2024, sebanyak 15 eks pegawai KPK divonis 4-5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selama 2024, KPK terhitung hanya melakukan 5 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pertama, OTT terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada Ritonga.
Ia ditangkap terkait korupsi pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua, KPK menangkap 11 orang dalam OTT terkait kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Setelah dua OTT tersebut, KPK tak pernah lagi melakukan operasi tangkap tangan itu hingga 8 bulan.
KPK baru kembali melakukan OTT pada Oktober 2024 di Kalimantan Selatan.
Dari OTT ini, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Namun, status tersangka itu gugur setelah Sahbirin Noor menggugat penetapan tersangkanya ke pengadilan.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru.
Pada tahun 2024, lagi-lagi ada pimpinan KPK yang tersandung kasus pelanggaran etik, kali ini sosoknya adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pada 6 September 2024, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Ia juga dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis serta pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
KPK tercatat mengalami 2 kali kekalahan dalam praperadilan sepanjang 2024.
Pertama, ketika melawan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.
Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Kedua, KPK kalah dalam praperadilan melawan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan pada 8 Oktober 2024.
Ia kemudian mengajukan praperadilan dan meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya.
Hakim PN Jaksel pun akhirnya mengabulkan permohonan Sahbirin Noor.
Tahun 2024 merupakan tahun terakhir masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2024 yang diketuai oleh Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango menggantikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada akhir masa jabatan, Pimpinan KPK berjumlah empat orang, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Pada 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang baru setelah melewati serangkaian seleksi dari panitia seleksi dan Komisi III DPR.
Kelima pimpinan KPK yang terpilih yakni Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, serta empat wakil ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Adapun lima anggota Dewas KPK adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Bagaimana perjalanan KPK di bawah nakhoda baru? Mari kita simak selama lima tahun ke depan.