Kaleidoskop 2024: Penertiban Besar-besaran Jukir Liar di Jakarta dan Janji Pemberian Kerja
JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban juru parkir liar (jukir liar) menjadi salah satu isu yang banyak mendapat perhatian di Jakarta sepanjang tahun 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menggencarkan aksi penertiban terhadap jukir liar, terutama di area minimarket.
Penertiban ini disertai dengan rencana memberikan pekerjaan bagi para jukir yang kehilangan mata pencaharian, memicu respons dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk para jukir hingga legislatif.
Berikut adalah rangkuman lengkap upaya penertiban jukir liar selama 2024.
Sejak awal Mei 2024, Dishub DKI Jakarta berencana menindak tegas keberadaan jukir liar di minimarket.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa parkir di minimarket seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Tindakan jukir liar yang memaksa pelanggan untuk membayar parkir merupakan tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Syafrin saat dikonfirmasi pada Jumat (3/5/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengelola minimarket tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.
"Di sana (minimarket), parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya parkir, tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan," imbuh Syafrin.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub DKI Jakarta akan melakukan sidang di tempat bagi jukir liar yang tertangkap tangan.
“Kami akan koordinasikan, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ungkap Syafrin.
Syafrin juga meminta warga untuk melaporkan ke aplikasi JAKI atau situs Cepat Respons Masyarakat (CRM) saat menemukan juru parkir liar di minimarket.
"Ya tentu, sudah kami sampaikan, masyarakat bisa melaporkan ke (aplikasi JAKI tentunya,” kata Syafrin.
Penertiban jukir liar menimbulkan beragam respons dari kalangan jukir dan masyarakat.
Mahmudin (52), seorang jukir liar di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, menyatakan keberatannya dengan rencana penertiban ini.
“Kita mencari nafkah di mana lagi kalau bukan di sini?” ujar Mahmudin saat ditemui Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Sebaliknya, Taufik (66), seorang jukir di Kebayoran Baru, menyatakan kesediaannya untuk berhenti menjadi jukir liar asalkan diberikan pekerjaan baru.
“Minimal diberikan pekerjaan baru kalau memang mau dihilangkan (jukir liar minimarket),” katanya saat ditemui di salah satu minimarket kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Namun, ia meminta Pemprov DKI untuk memikirkan secara matang rencana tersebut, mengingat keberadaan jukir liar bisa mencegah pencurian.
“Harus ada jalan keluar soal ini, tetapi kalau saya sendiri sebenarnya tidak apa-apa jika memang dihilangkan. Hanya, harus dipikirkan keamanan kendaraan pengunjung dan nasib saya ke depannya,” imbuh Taufik.
Dari sisi warga, Syaidan (24) dari Kenari, Jakarta Pusat, menyambut baik langkah penertiban ini.
Ia merasa keberatan membayar parkir di minimarket, “Kalau bayar Rp 2.000 sebetulnya keberatan, soalnya enggak ada peraturannya juga kan. Jadi kita enggak wajib bayar," ucap Syaidan.
Pada 8 Mei 2024, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menginstruksikan Satpol PP dan Dishub untuk menertibkan jukir liar.
“Saya sudah minta Trantib sama Dishub untuk ditertibkan juru parkir liar, sudah mulai operasi kemarin,” ungkapnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Heru juga menyampaikan rencana Pemprov DKI untuk memberikan pekerjaan bagi para jukir yang kehilangan sumber penghasilan akibat penertiban ini.
“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” kata Heru.
Usulan pemberian pekerjaan bagi jukir liar memunculkan perdebatan di kalangan legislatif.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengungkapkan bahwa pemberian pekerjaan ini tidak mudah dilakukan dan harus dikaji secara komprehensif.
“Untuk juru parkir liar ini, harus komprehensif melihatnya. Jadi, ‘Oh ada juru parkir liar, harus ditertibkan, kita kasih pekerjaan’. Tidak semudah itu ‘Ferguso’," tegas Taufik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Ia menambahkan, tidak ada anggaran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) yang dialokasikan untuk menyalurkan pekerjaan kepada jukir liar pada 2024.
Sebagai solusi, ia menyarankan adanya aturan sementara yang memungkinkan pengelola minimarket bekerja sama dengan pemerintah untuk menunjuk jukir resmi.
“Bahwa di minimarket-minimarket bisa dibuka tempat parkir, (Pemprov DKI) bekerja sama dengan minimarketnya, dan kemudian ada orang yang resmi atau ditunjuk sebagai juru parkir,” ucap Taufik.
Beberapa jukir juga menyambut baik ide pemberian pekerjaan baru.
Salah satunya, Kusmin (51), jukir minimarket di Cilangkap, Jakarta Timur, berharap gaji pekerjaan tersebut setara Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta, yang mencapai Rp 5.067.381.
“Alhamdulillah kalau dikasih kerjaan. Mau banget. Siapa yang pengin sih nganggur?" ucap Kusmin saat ditemui Kompas.com (10/5/2024).
Hal serupa juga disampaikan Asep (43), jukir minimarket lainnya, yang mengaku terbantu jika diberikan pekerjaan tetap.
"Kita sih mau banget (dikasih pekerjaan). Enggak ada orang yang enggak mau dikasih kerjaan tetap," ujarnya.
Meski demikian, Heru pada Senin (13/5/2024) menilai bahwa wacana pemberian pekerjaan kepada jukir liar masih perlu dibahas secara matang dengan Dinas Tenaga Kerja.
"Ya nanti dibahas. Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja kan kita bisa pikirkan ya," ujarnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Dishub DKI membentuk Tim Lintas Jaya, yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Untuk parkir liar sendiri Dinas Perhubungan telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan," ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya rutin menindak parkir-parkir liar yang ada di wilayah Jakarta.
Kendaraan yang kedapatan parkir liar juga akan diderek untuk diproses.
Sementara itu, oknum juru parkir liar juga akan menjadi perhatian dengan adanya tim khusus yang dibentuk bersama Satpol PP.
Penertiban jukir liar akhirnya dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP menyisir minimarket di wilayah Jakarta.
Di Jakarta Pusat, razia berhasil menjaring 12 jukir liar dari 8 minimarket.
Jukir yang terjaring razia dibawa ke Monumen Nasional (Monas) untuk didata lebih lanjut.
Seorang jukir liar yang terjaring sempat menanyakan alasan diangkut oleh petugas, mengaku telah mendapat izin menjaga parkiran dari pengelola minimarket.
"Saya ada organisasinya gitu pak. Ada kepolisian juga, Angkatan Darat juga ada," ujarnya.
Sementara di Jakarta Selatan, operasi yang berlangsung di Setiabudi dan Tebet menjaring 11 jukir liar.
“Dari dua kecamatan, ada 11 jukir liar yang kami beri pembinaan,” ungkap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu.
Total ada 127 juru parkir liar yang ditindak di 66 lokasi di lima wilayah Jakarta selama razia dari 15 Mei hingga 16 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, jukir liar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan pembinaan.
“Sanksinya dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari," ucap Syafrin di Monas pada Rabu (15/5/2024).
Namun, meski razia telah dilakukan, juru parkir liar masih terlihat beroperasi di beberapa lokasi sehari setelah penertiban.
Pada Kamis (16/5/2024), Kompas.com menemukan juru parkir liar tetap menarik uang parkir di sejumlah minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Situasi serupa terjadi di minimarket di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.
Meskipun lokasi tersebut sudah menjadi target penertiban, dua jukir liar tetap beroperasi, menarik uang parkir dari pelanggan secara sembunyi-sembunyi.
Penertiban jukir liar di Jakarta membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar tidak hanya bersifat sementara dan dapat memberikan efek jera.