Kamis, KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada Sumbar

Kamis, KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada Sumbar

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pasangan yang akan ditetapkan adalah Mahyeldi-Vasko Ruseimy, yang berhasil memenangkan Pilkada Sumbar dengan mengalahkan Epyardi Asda-Ekos Albar.

Kepastian jadwal penetapan ini diperoleh setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI dengan nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak tahun 2024.

Menurut Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan.

"Penetapan dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pada Senin, 6 Januari 2025.

Ory menambahkan bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang tercatat dalam buku register perkara di Mahkamah Konstitusi.

Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, termasuk KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok.

Sementara itu, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan oleh majelis.

“Setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, kami akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses," jelas Ory.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi, yang kemudian disampaikan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.

Mekanisme serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten/kota lainnya setelah penetapan pasangan calon bupati atau walikota terpilih.

Paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU kabupaten/kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih beserta berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada pimpinan DPRD masing-masing.

Dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, Forkopimda, dan media.

Sumber