Kampanye saat Pembagian Bansos, Calon Wawali Kota Metro Lampung Didenda Rp 6 Juta
LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dijatuhi vonis denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti melanggar ketentuan pidana pemilu.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024), majelis hakim menjelaskan bahwa Qomaru, yang berpasangan dengan petahana Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat dalam kegiatan pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Qomaru dinyatakan bersalah karena menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Majelis hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman pidana badan selama satu bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dahulu. Untuk upaya hukum lain akan kami kaji terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilu ini terungkap melalui temuan Bawaslu Kota Metro saat Qomaru membagikan bantuan sosial (bansos) yang diadakan oleh Pemkot Metro pada 19 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Qomaru mengajak masyarakat untuk kembali memilihnya dan Wahdi Sirajuddin, dengan alasan telah memajukan Kota Metro.