Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Irma Suryani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengambil langkah terkait peredaran buah anggur shine muscat di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BPOM di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Irma menegaskan bahwa BPOM harus berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk bersama mengawasi isu peredaran anggur jenis tersebut yang diduga mengandung zat berbahaya.
“Tadi pagi saya telpon BPOM karena ada informasi terkait anggur muscat itu, itu enggak boleh masuk ke Indonesia karena banyak bahan kimia berbahaya. Saya tanya, kenapa kok BPOM enggak bergerak? Dijawab, itu bukan wilayah BPOM, itu wilayahnya dari Badan Karantina,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Irma menilai, jawaban BPOM terasa kurang tepat, karena terkesan mengedepankan ego sektoral dan fungsi lembaga sendiri saja.
"Kalau kalian cuma bicara fungsi kalian sendiri, enggak bakal jalan, enggak akan selesai. Untuk menyehatkan rakyat Indonesia ini enggak akan selesai. Kan yang nyehatin Indonesia ini selain Menteri Kesehatan ada BPOM,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) mengeluarkan peringatan bahwa anggur shine muscat memiliki residu pestisida di atas batas aman konsumsi.
Tes laboratorium yang dilakukan menemukan residu dari 14 bahan kimia berbahaya pada konsentrasi di atas aman 0,01 miligram (mg) per kilogram (kg).
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 50 residu kimia yang ditemukan, dengan 22 di antaranya tidak diatur oleh hukum Thailand, seperti Triasulfuron, Cyflumetofen, Tetraconazole, dan Fludioxonil.