Kanit Reskrim dan Kapolsek Baito Dicopot, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani
KENDARI, KOMPAS. com- Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dicopot dari jabatannya karena diduga meminta uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan pencopotan dua personel polisi dari jabatannya itu.
Ia mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya agar lebih fokus pada proses pemeriksaan etik yang tengah berlangsung di bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Sultra.
"Memudahkan proses pemeriksaan. Kemudian supaya pelayanan di Polsek bisa tetap berjalan dan lebih maksimal melayani. Kapolsek serta Kanit Reskrim lagi diperiksa dugaan pelanggaran etik dan ditarik ke Polres Konsel," ungkap Kombes Iis kepada kompas.com dihubungi via telepon, Selasa (12/11/2024).
Ia menerangkan bahwa Kapolsek Baito inisial MI dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan, dan penggantinya adalah Ipda Komang Budayana yang saat ini menjabat PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Sementara pengganti Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM akan diisi oleh Aiptu Indriyanto.
Terkait informasi permintaan uang sebesar Rp 50 juta kepada guru SDN 04 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, Kombes Iis mengaku pemeriksaan belum sampai di situ.
Sebab saat ini, Propam masih menangani proses etik, belum sidang kode etik.
Iis mengatakan, Propam Polda Sultra telah meminta keterangan beberapa orang terkait informasi permintaan uang dalam penanganan perkara guru honorer Supriyani.
Dari pihak kepolisian ada 7 orang yang dimintai keterangan oleh propam Polda Sultra, yakni 4 orang dari Polres Konawe Selatan dan 3 orang anggota Polsek Baito.
"Propam mengumpulkan dan meminta keterangan-keterangan 7 orang anggota atas dugaan meminta uang dua juta kepada ibu Supriyani, termasuk ibu Supriyai, kepala desa, keluarga korban dan keluarga ibu Supriyani,"tambahnya.
Masih kata Iis Kristian, untuk pejabat Polres Konawe Selatan, Propam juga meminta keterangan Kabag Sumda soal informasi Kanit Reskrim yang sakit.
"Jadi untuk diketahui apakah betul yang bersangkutan sakit. Jadi semua dimintai keterangan oleh Propam, sehingga dua orang ini naik ke pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," tutup Kabid Humas Polda Sultra.
Sebelumnya guru SDN 04 Baito, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan klas II A Kendari, namun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
Guru Supriyani sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Baito atas pemukulan terhadap siswanya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan bahwa perbuatan guru Supriyani bukan perbuatan pidana dan lepas dari segala tuntutan hukum (Oslak).
Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (14/11/2024) mendatang dengan agenda pembacaan Pledeo atau pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.