Kantongi Fee Rp 4 Juta, Calo Perdagangan Orang ke UEA Ditangkap

Kantongi Fee Rp 4 Juta, Calo Perdagangan Orang ke UEA Ditangkap

SUMBAWA, KOMPAS.com - Calo berinisial MH (68) asal Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan mengungkapkan, penyidik sedang menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Benar, keterlibatan pelaku lain masih kami dalami pada proses penyidikan," kata Dilia saat ditemui pada Selasa (31/12/2024).

Dilia menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain masih berlangsung, namun terkendala kondisi kesehatan mereka.

"Kami masih dalami keterlibatan terduga pelaku yang lain, tapi sejauh ini masih sebagai saksi," tambah seraya mengatakan, kasus ini terungkap usai MH ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa.

Dilia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, seorang korban berinisial A dari Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, berusaha mencari peruntungan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menghubungi MH untuk membantu keberangkatannya.

MH kemudian mengurus semua dokumen keberangkatan korban, termasuk paspor dan pemeriksaan kesehatan.

"Dokumen diurus di Sumbawa termasuk paspor dan medical check up," sebut Dilia.

Sebelum diberangkatkan, korban diberikan fee Rp 4 juta.

Proses pemberangkatan dilakukan melalui jalur darat dari Sumbawa hingga Jakarta. Saat itu, korban dijemput seorang agen untuk mengurus kelengkapan lainnya sebelum diberangkatkan ke Dubai pada April 2023.

Selama bekerja di Dubai, korban telah berganti majikan tiga kali.

"Korban dikembalikan sama majikannya yang satu dan kedua karena dianggap tidak bisa kerja. Sementara majikan ketiga, korban dikembalikan ke KBRI karena keadaan sakit," papar Dilia.

Setelah kembali dari Dubai, korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa. Korban mengungkapkan, proses perekrutan tidak sesuai prosedur.

"Korban melaporkan MH terkait proses perekrutan tidak sesuai prosedur," kata Dilia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diduga memberangkatkan korban secara non-prosedural, tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja, sehingga korban tidak mendapatkan asuransi selama bekerja.

MH mengeklaim bahwa ia hanya membantu mencarikan pekerjaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas TPPO sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

"Kami berkomitmen berantas TPPO dan mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur prosedural guna menghindari hal yang tidak diinginkan," kata Junaedi.

Selain itu, Polres Sumbawa melalui Satgas TPPO juga melakukan berbagai upaya, termasuk pengungkapan kasus di lapangan.

Sumber