Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah, Dua Mobil Kejaksaan Terparkir di Lokasi

Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah, Dua Mobil Kejaksaan Terparkir di Lokasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Pantauan Kompas.com di lokasi sekira pukul 20.01 WIB, terdapat dua mobil berpelat nomor Kejaksaan terparkir di depan gedung tersebut. 

Salah satu mobil yang terparkir bermerek Hilux warna cokelat khas Kejaksaan. Satu mobil lagi adalah Innova berwarna hitam.

Sementara itu, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta tampak sepi. Hanya ada beberapa pegawai yang lalu lalang di sekitar lokasi. 

Seseorang berkemeja merah sempat memasuki mobil Innova milik Kejaksaan tersebut. Tak lama, ia keluar dari mobil sembari membawa koper cokelat dan masuk ke dalam gedung.

Ada pula satu anggota TNI yang tampak keluar masuk gedung.

Salah seorang petugas keamanan yang ditemui di kantor ini menyebut bahwa penggeledahan telah berlangsung sejak siang tadi.

Untuk diketahui, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC (personal computer), flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut,” tambah dia.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.

Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.

Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Sumber