Kantor Satelit Ilegal Komdigi di Bekasi Dikelola 3 Orang, Bawahi 12 Pekerja buat Bina Situs Judol

Kantor Satelit Ilegal Komdigi di Bekasi Dikelola 3 Orang, Bawahi 12 Pekerja buat Bina Situs Judol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor satelit ilegal yang digunakan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk "membina" 1.000 situs judi online (judol) di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dikelola oleh tiga orang, yakni AK, AJ, dan A.

Ketiganya mempekerjakan 12 orang untuk "membina" situs judi online dari kantor tersebut. 

“Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator, dan empat orang bertugas sebagai admin,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Wira menjelaskan, ke-12 karyawan di kantor satelit itu bertugas mengumpulkan situs judi online (judol). Setelahnya, AJ menyeleksi satu per satu situs judi online tersebut.

Pengelola situs judol yang webnya terblokir akan dimasukkan ke sebuah grup Telegram milik akun AK. Para pengelola situs judol ini diminta menyetorkan sejumlah uang jika ingin web yang mereka kelola dikeluarkan dari daftar blokir. 

"Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari daftar (blokir) tersebut,” kata Wira.

Sementara, situs judi online yang pengelolanya tidak menyetorkan uang akan dikenai pemblokiran. 

“Setelah list (daftar) website sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujar dia lagi.

Sebelum berkantor di Bekasi Selatan sejak Januari 2024, para pelaku menjalankan aktivitas ini di kantor wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pada Jumat (1/11/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor satelit yang berupa ruko tersebut.

Berdasarkan hasil perbincangan Wira dengan salah satu tersangka, terungkap bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sejauh ini, polisi telah menangkap 15 orang berkait perkara judol tersebut. Rinciannya, 11 orang pegawai Kementerian Komdigi dan 4 orang warga sipil.

Sumber