Kapal Ikan Berawak WN Rusia Diamankan di Perairan Bintan, Diduga Bawa Limbah B3

Kapal Ikan Berawak WN Rusia Diamankan di Perairan Bintan, Diduga Bawa Limbah B3

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengamankan sebuah kapal ikan asing berbendera Vanuatu, Fianit, di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024).

Kapal yang memiliki bobot GT 722 ini diketahui mengangkut enam awak yang merupakan warga negara Rusia.

"Kapal ini diduga memuat limbah B3 dan berencana membuang muatan tersebut di perairan Tanjung Berakit," jelas Direktur KPLP Jon Kenedi, saat ditemui di Tanjung Uban, Bintan, Sabtu (4/1/2025).

Kapal Fianit yang dinakhodai oleh Zamuraev Evgeni juga diperiksa setelah petugas mendapati dugaan pelanggaran administratif.

Kapal tersebut diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah beroperasi di wilayah perairan Indonesia selama 24 jam.

Selain itu, aktivitas kapal Fianit dinilai mencurigakan oleh pengamatan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, yang mencatat kapal ini bergerak bolak-balik lebih dari 24 jam tanpa tujuan yang jelas.

Jon menjelaskan bahwa kapal yang tidak melapor kepada pihak berwenang seharusnya dikenakan kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dugaan kami, PNBP tidak dibayarkan karena mereka tidak melapor. Ini menjadi salah satu pelanggaran yang sedang kami selidiki," ujar Jon.

Keterangan nakhoda kapal menyebutkan bahwa kapal berangkat dari Korea, tapi data pelacakan sistem BTS menunjukkan asal kapal dari India.

"Hingga kini, kami belum bisa memastikan tujuan akhir kapal tersebut," tambah Jon.

Sumber