Kapan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Nasional? Simak Sejarahnya
Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia pertama kali diakui sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia adalah pada saat Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, sebagai bagian dari ikrar Sumpah Pemuda.
Namun sejak kapan bahasa Indonesia secara resmi menjadi Bahasa Nasional?
Mengutip dari Kemendikbudristek, berikut ini sejarah dan perkembangan bahasa Indonesia dari masa ke masa
Sejarah bahasa Indonesia mulanya merupakan bahasa Melayu yang menjadi lingua franca atau bahasa perhubungan di wilayah Nusantara kala itu. Bahkan sejak abad ke-7, bahasa Melayu juga digunakan di hampir seluruh wilayah Asia Tenggara.
Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara lantas mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Pada masa itu, komunikasi antarperkumpulan juga masih menggunakan bahasa Melayu.
Selanjutnya, istilah bahasa Indonesia mulai muncul pada tahun 1926 yang diusulkan oleh Mohammad Tabrani Soerjowitjirto atau yang lebih dikenal sebagai M. Tabrani. Sosoknya kini dikenal sebagai Sang Penggagas Bahasa Persatuan Indonesia.
M. Tabrani juga yang bertindak sebagai ketua dalam pelaksanaan Kongres Pemuda I pada tahun 1926. Namun pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia baru dicetuskan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928.
Keputusan Kongres Pemuda II melahirkan ikrar Sumpah Pemuda yang salah satu ikrarnya menyatakan bahwa "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia." Inilah sejarah bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu.
Meski sudah diakui sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia sejak tahun 1928, namun kala itu Indonesia masih belum merdeka dan belum secara resmi menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Hal ini baru terwujud pada masa kemerdekaan.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahasa Indonesia mulai diresmikan. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional pada 18 Agustus 1945 sejak ditetapkan Pasal 36 UUD 1945. Hal ini ditandai dengan pembacaan teks proklamasi yang menjadi fase awal bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.
Seiring berkembang zaman, bahasa Indonesia mulai diakui sebagai bahasa internasional. Hal ini melalui dicanangkan pada Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia yang diadakan di Jakarta pada 28 Oktober sampai 1 November 2018.
Salah satu bukti dari tindak lanjut atas pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional adalah dengan adanya tenaga dan buku-buku bahasa Indonesia bagi penutur asing. Sampai saat ini, bahasa Indonesia terus berkembang.
Pada 2023, bahasa Indonesia juga telah ditetapkan sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Selain itu, bahasa Indonesia juga tengah diajukan sebagai bahasa resmi ASEAN karena memiliki jumlah penutur yang lebih banyak dibandingkan dengan bahasa ASEAN lainnya.