Kapan Harus Update Kartu Keluarga? Cek Juga Syarat dan Caranya

Kapan Harus Update Kartu Keluarga? Cek Juga Syarat dan Caranya

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu di-update atau diperbarui setiap ada perubahan. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk wajib memperbarui data Kartu Keluarga (KK) jika terdapat perubahan elemen data penduduk. Dalam hal ini, maka penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘perubahan susunan keluarga dalam KK’ adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.

Perubahan data tersebut meliputi

Mengutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berikut ini persyaratan dan cara untuk melakukan perubahan data Kartu Keluarga karena ada perubahan elemen data penduduk

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, maka lakukan pengajuan perubahan data Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil di tingkat kelurahan. Selanjutnya pendudukan akan menerima penerbitan Kartu Keluarga yang baru setelah diproses.

Sumber