Kapan Pagar Laut di Tangerang Akan Dibongkar? Ini Penjelasan KKP

Kapan Pagar Laut di Tangerang Akan Dibongkar? Ini Penjelasan KKP

TANGERANG, KOMPAS.com - Pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang saat ini masih disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Hingga saat ini, KKP masih menunggu pemilik pagar laut tersebut untuk melapor dalam waktu 20 hari sejak pagar disegel pada 9 Januari 2025 lalu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, memastikan pagar akan dibongkar jika dalam waktu 20 hari tidak ada yang melapor.

"Kami akan melakukan tindakan tegas. Tentunya di dalam pembongkaran, ini kan 30 km, butuh waktu yang panjang, butuh alat berat untuk mencabut itu," kata Halid di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).

"Nanti kami akan sampaikan bahwa kami akan melaksanakan tindak lanjut dari apa yang sudah kami lakukan," tuturnya.

Sementara untuk tanggal pasti pembongkaran pagar laut tersebut, kata Halid, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi lintas instansi yang memiliki kewenangan dalam kasus ini.

Namun, dia memastikan waktunya akan dirilis dalam waktu dekat.

"Mungkin satu dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," kata dia.

Adapun untuk teknis pembongkaran, kata dia, kemungkinan akan melibatkan banyak pihak mengingat panjang pagar laut mencapai 30,16 kilometer sehingga membutuhkan banyak orang yang terlibat.

"Kami juga minta masyarakat juga berpartisipasi karena ini sama-sama juga untuk kepentingan nelayan sendiri," ujar dia.

Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai Kabupaten Tangerang membuat heboh publik.

Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

 

Sumber