Kapolda Kepri Sebut Penyerangan di Rempang Tak Terkait Proyek Nasional

Kapolda Kepri Sebut Penyerangan di Rempang Tak Terkait Proyek Nasional

BATAM, KOMPAS.com - Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi terhadap warga Kampung Tua Sembulang Hulu dan Sei Buluh di Pulau Rempang tidak berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Pernyataan tersebut disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Kepri di Aston Batam Hotel & Residence Pelita, Senin (30/12/2024).

Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dan tidak melibatkan perusahaan manapun.

"Peristiwa pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak ada hubungannya dengan PT A, PT B, atau PT C. Itu sifatnya kriminal yang disebut penganiayaan," ungkapnya di hadapan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menekankan komitmen anggota Polri di Kepulauan Riau untuk mendukung program pemerintah pusat dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama di Pulau Rempang.

Ia menyebutkan bahwa selama satu tahun terakhir, situasi di kawasan yang ditunjuk sebagai PSN tersebut tetap kondusif.

"Selama satu tahun terakhir ada riak atau tidak, semua dalam situasi yang nyaman. Walau masalah investasi bukan tugas kami, namun keamanan adalah tugas pokok kami sebagai anggota Polri," ujarnya.

Terkait dengan penolakan yang masih disuarakan oleh masyarakat Pulau Rempang, Irjen Pol Yan Fitri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan fenomena sosial yang biasa terjadi.

Ia memberikan contoh bahwa perbedaan pandangan juga sering terjadi di DPR dan dalam lingkungan keluarga.

"Ada yang menolak dan ada yang menerima itu fenomena sosial yang biasa di masyarakat. Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat terkait PSN," sebutnya.

Sebelumnya, delapan warga dari Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh menjadi korban penyerangan yang diduga dilakukan oleh puluhan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Rabu (18/12/2024) dinihari.

Akibat penyerangan tersebut, empat warga mengalami luka sobek di kepala, satu mengalami patah tangan, satu luka berat, satu terkena anak panah di punggung, dan satu lainnya mengalami luka ringan.

Warga juga melaporkan bahwa anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan dan diancam dengan senjata tajam.

Kepolisian menjelaskan bahwa penyerangan ini terjadi setelah seorang pekerja perusahaan ditahan oleh warga karena diduga mencopot spanduk penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City pada Selasa (17/12/2024) malam.

Koordinator lapangan keamanan PT MEG, Angga, mengonfirmasi bahwa lebih dari 30 orang dikerahkan untuk mengevakuasi rekan mereka yang ditahan warga.

Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa dua karyawan PT MEG berinisial R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan tersebut.

Ia juga menyebutkan kemungkinan penambahan tersangka dalam penyelidikan yang masih berlangsung.

"Perkembangan pelaporan kerusuhan Rempang pada Rabu lalu, kita sudah runut kronologi dan gelarkan, ada dua yang ditetapkan tersangka dari pihak PT MEG untuk kasus pengeroyokan," jelasnya.

Sumber