Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Peras SYL dalam 2 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri maksimal dua bulan lagi.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.
"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check," ujar Karyoto.
Bagi Karyoto, kasus Firli Bahuri merupakan utang yang harus dibayar olehnya sebagai pimpinan Polda Metro Jaya.
"Dari diskusi kita terakhir sudah satu minggu ya, bahwa memang kita concern untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terang Karyoto.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.