Kapolda Metro Sebut Kasus Firli Bahuri Sudah Masuk Tahap Finishing

Kapolda Metro Sebut Kasus Firli Bahuri Sudah Masuk Tahap Finishing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.

"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.

Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).

Karyoto juga tidak mengungkap kapan Firli akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini, menjawab singkat, "Nanti ya, nanti."

Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait dengan dugaan pertemuan dengan SYL, status Firli masih sebagai saksi, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Ade. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI. Kini, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Polda Metro Jaya.

Sumber