Kapolda NTT Akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Kapolda NTT mengungkap, sidang banding akan digelar setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.
Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
Menurutnya, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
"Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu," ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif.
Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.
"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.
Secara terpisah, Rudy Soik mengatakan saat ini dirinya masih anggota polisi.
"Saya pama, pama Yanma Polda NTT," ucap Rudy.
Sebelumnya, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.
Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.