Kapolda NTT Jelaskan ke Komisi III DPR Duduk Perkara Ipda Rudy Soik Dipecat
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Ipda Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Daniel mengatakan empat orang yang ditangkap termasuk Rudy Soik. Adapun empat orang anggota Polri ini kemudian dilakukan pendisiplinan.
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah, atas peristiwa ini, maka Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," kata Daniel.
Propam kemudian menjatuhi hukuman penempatan khusus selama 7 hari dan mesti meminta maaf pada institusi Polri. Tiga orang menerima keputusan itu, sedangkan Rudy menolak dan meminta banding.
"Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," ujar Daniel.
"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan, yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," katanya.
Rudy Soik tak menerima keputusan itu dan meminta banding lagi. Pemeriksa justru menemukan fakta bahwa ide dari pelaksanaan karaoke berasal dari Rudy.
"Oleh karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah, yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan Patsusnya menjadi 14 hari," tambahnya.
Di tengah kasus tersebut, Ipda Rudy dikatakan melakukan penangkapan terhadap sosok yang diduga pelaku mafia BBM. Disebut jika pertemuan di tempat karaoke ditujukan untuk analisa dan evaluasi soal kasus BBM.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka gitu untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu dan justru sebaliknya informasi berdasarkan pemeriksa semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan Kasat Reskrim yang hadir yang saat itu hadir dan tiga Polwan ini dan mereka disidangkan secara terpisah, secara split perkaranya displit," ujar Daniel.
"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik ada dalam pengawasan, pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," tambahnya.
Dikatakan bahwa anggota Propam yang disangkakan tak terima dan membuat laporan polisi. Saat proses pemeriksaan, Ipda Rudy Soik diketahui tak berada di wilayah semestinya tanpa pemberitahuan.
"Ipda Rudy Soik menyangkal juga ‘saya tidak pernah ke Jakarta’. Disidangkan dan dihukum selanjutnya kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus selanjuthya diperiksa dia tidak berada di kantor, dia tidak masuk berturut-turut selama 3 hari dan itu akan menyulitkan Propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi karena tidak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu pelanggaran hukum disiplin perbuatan tercela," tambahnya.
Adapun pelanggaran kelima, yakni pemberian garis polisi terhadap tempat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Disebut jika tindakan itu melanggar SOP.
"Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line. (Pihak terkait) melaporkan kepada Polda bahwa ‘Drum saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar’. Itu juga diproses oleh Propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur," ujar Daniel.
"Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," imbuhnya.