Kapolres Buru di Maluku Bawa Kabur Kotak Suara, Benarkah?

Kapolres Buru di Maluku Bawa Kabur Kotak Suara, Benarkah?

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, membantah tudingan yang menyebutkan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sikidjang membawa kabur kotak suara saat pleno rekapitulasi di Kecamatan Waelata.

Tuduhan tersebut dilontarkan oleh tim sukses dan pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati Buru.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis lantas menegaskan, tudingan itu sama sekali tidak berdasar. "Tidak benar itu," tegas Walid kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Tuduhan tersebut muncul setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Waelata yang berlangsung, Senin (2/12/2024).

Walid menjelaskan, saat pergeseran kotak suara dilakukan, rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK telah selesai digelar.

"Laporan Ketua PPK Waelata menyatakan bahwa rekapitulasi suara telah selesai dilakukan," kata dia.

Ketua PPK kemudian meminta bantuan KPU untuk menyediakan mobil guna membawa kotak suara ke KPU Buru.

Namun, sekitar pukul 21.47 WIT, Walid menerima informasi, massa telah menutup jalan di Desa Waelo dan menghalangi pergeseran logistik.

Pemblokiran jalan ini dilakukan oleh para pendukung salah satu paslon yang menuding adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi di PPK.

"Karena kondisi sudah tidak kondusif, saya meminta bantuan dari Kapolres Buru," ungkap Walid.

Ia menjelaskan, massa mendesak agar kotak suara dibuka dan dilakukan rekapitulasi ulang, serta menolak pencantuman hasil perhitungan suara dari TPS 2 dalam rekapitulasi Kecamatan Waelata.

Walid menegaskan, permintaan massa tersebut tidak dapat dipenuhi, mengingat pleno rekapitulasi di PPK telah selesai, dan membuka kotak suara tanpa alasan yang jelas tidak dibenarkan.

Walid juga menambahkan, pergeseran dokumen dan kotak suara dari lokasi menuju KPU Buru dilakukan dengan mobil polisi karena situasi yang tidak kondusif.

Ia mengaku, saat kotak suara dibawa, ia bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru dan Dandim 1506 Namlea menyaksikan langsung pergeseran logistik tersebut.

"Jadi tidak ada itu Kapolres bawa lari kotak suara," tegas Walid.

Sementara itu, Sulastri Sikidjang menjelaskan, massa yang memblokade jalan meminta agar kotak suara dibuka.

Menurut dia, permintaan tersebut melanggar aturan, sehingga pihaknya bersama Kodim Pulau Buru harus mengambil tindakan terukur.

"Kami kasih pemahaman bahwa membuka kotak suara harus sesuai aturan, atas keputusan KPU dan Bawaslu, untuk memastikan keabsahan proses pilkada tetap terjaga dan akhirnya massa bisa mengerti," kata Sulastri.

Sumber