Kapolres Jaktim Tegaskan Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan

Kapolres Jaktim Tegaskan Penyidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Secara Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), dilakukan transparan dan profesional.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Hingga kini polisi masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab kematian korban.

Polisi sudah memeriksa 39 saksi di antaranya pihak Rektorat UKI, sekuriti UKI, mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan dan mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban, masyarakat penjual minuman keras dan tenaga medis RS UKI.

Nicolas juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan. Total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang. 

Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti yang ada dihadirkan secara objektif demi mengungkap kebenaran.

"Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli autopsi mayat dan atau ahli forensik," kata dia.

Selain pemeriksaan saksi, polisi melaksanakan pra-rekonstruksi kasus ini pada 26 Maret 2025, yang melibatkan saksi-saksi, termasuk Mahasiswa, petugas keamanan kampus, dan pihak rumah sakit UKI. 

Dia menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik. 

Pemeriksaan forensik yang mendalam akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan pendekatan scientific crime investigation yang dilakukan secara teliti, dia berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan akurat dan sepatutnya untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya terutama pihak korban dan keluarga korban.

"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab” ujar Kapolres.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Jakarta Timur agar mengungkapkan hasil autopsi kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22) kepada keluarga korban.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, penjelasan hasil autopsi ini bisa membuat terang penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut.

“Sehingga bisa menjelaskan kenapa ada kematian dan kenapa juga terdapat luka-luka atau tanda-tanda tubuh seperti yang diceritakan oleh keluarga,” kata Anam kepada Kompas.com, Selasa, (8/4/2025).

Anam menyadari, tidak setiap detail hasil autopsi dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyelidikan.

“Tapi, pada prinsipnya, informasi intinya bisa ditanya, penyebab kematian kira-kira apa? Gitu. Ya tidak semua bisa diungkap di publik kalau hasil autopsinya. Tapi, inti dari persoalannya, bisa,” tegas dia.

 

Sumber