Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Polisi di Tingkat Bawah agar Tak Lamban Tangani Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat kepolisian di tingkat bawah.
Pernyataan Edi itu menyusul lambannya penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim.
"Ini menjadi koreksi buat seluruh jajaran Polri. Kita minta kepada Kapolri harus tegas terhadap kapolres dan kasat. Agar atau kemudian dievaluasi, boleh sebagus yang mengajukan laporan masyarakat ya," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Respons yang terlambat dari polisi terhadap laporan masyarakat mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menjalankan tugasnya. Padahal, setiap laporan masyarakat harus ditangani tanpa menunggu kasus menjadi viral.
Menurut Edi, masalah utama yang menyebabkan lambannya penanganan kasus-kasus semacam ini adalah aparat kepolisian di tataran bawah yang sering kali mengabaikan laporan masyarakat.
"Tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menunggu ya. Kadang-kadang yang jadi masalah itu di bawah, pada tataran bawah. Kadang kerap mengacuhkan, dianggap berita (kasus) yang tidak penting ya," kata Edi.
Kasus penganiayaan oleh George terjadi pada 17 Oktober 2024 dan dilaporkan oleh korban ke Polsek Cakung, Jakarta Utara, pada 18 Oktober 2024.
Namun, proses penyelidikan berlangsung lambat, hingga dua bulan setelahnya video penganiayaan baru viral di media sosial.
Edi menilai, respons polisi baru dilakukan setelah video tersebut mendapat perhatian luas, yang menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam menanggapi laporan yang masuk.
"Setiap masyarakat yang datang ke kantor polisi harus respons cepat, lakukan pemeriksaan, panggil banyak pihak, termasuk korbannya, termasuk misalnya pihak-pihak yang dilaporkan. Jangan karena misalnya viral baru direspons, saya kira ini salah," kata Edi.
Kasus George Halim akhirnya berujung pada penangkapan pelaku pada 16 Desember 2024, setelah video penganiayaan yang viral di media sosial membuat polisi bergerak lebih cepat.
George kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebelumnya penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap berinisial D sejak November 2024.
Pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.
“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata Lilipaly.
Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.