Kapolri Pimpin Desk Pemberantasan Narkoba, Ini Tugas-tugasnya

Kapolri Pimpin Desk Pemberantasan Narkoba, Ini Tugas-tugasnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk pemberantasan narkoba. Desk tersebut melibatkan 24 kementerian/lembaga sebagai anggota.

"Untuk memperkuat apa yang menjadi perintah presiden telah dibentuk pemberantasan narkoba, di mana ketua pengarah pengendalinya adalah Menko Polhukam, Kapolri sebagai ketua desk dan ketua hariannya adalah Kabareskrim," kata Sigit dalam RDP dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Terdapat 5 pokja yang terdiri dari pokja pencegahan, pokja gakkum, pokja TPPU, pokja rehabilitasi, pokja publikasi.

Berikut ini tugas masing-masing pokja tersebut

a. Pokja Pencegahan - penguatan pencegahan dengan kerjasama dalam kampanye anti narkoba, - membangun daya cegah dan daya tangkal narkoba di lingkungan pendidikan, lingkungan sosial dan keluarga. penguatan - penguatan wilayah kampung bebas narkoba- meningkatkan peran masyarakat dalam membangun kesadaran masyarakat

b. Pokja Gakkum- Membangun kerja sama dengan APH dan kementerian lembaga dalam mengungkap kasus narkoba- memetakan jaringan dan mengungkap narkoba di ruang siber- melakukan penertiban tempat-tempat yang dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba termasuk mengubah dari kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba dengan melaksanakan program-program lanjutan- mendeteksi dan mengungkap kasus produksi narkoba seperti tempat penanaman maupun clandestine lab.

c. Pokja TPPU - memetakan jaringan TPPU dengan tindak pidana asal narkoba- melakukan analisa transaksi keuangan dan penegakkan hukum hasil tindak pidana narkoba serta penyitaan untuk di kembalikan kepada negara- penguatan kerjasama internasional dalam penanganan kasus TPPU dan pengembalian aset hasil kejahatan

Kapolri menyebut Pokja TPPU tersebut akan bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan asset tracing dan penggunaan keuangan narkoba untuk bisa disita untuk negara.

d. Pokja Rehabilitasi - mengoptimalkan peran kementerian/lembaga dan badan terkait dalam pelaksanaan restorative justice/rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba- melakukan evaluasi restorative justice/rehabilitasi meliputi SDM, sarpras, sistem, dan metode, kerjasama serta dukgar- membangun tempat rehabilitasi di daerah bekerjasama dengan kementerian/lembaga, Pemda, Pemprov, pesantren, dll

e. Pokja Publikasi - publikasi terkait program pencegahan dan penegakan hukum yang telah dilaksanakan - melakukan pengukuran tingkat keberhasilan kinerja serta analisa dan evaluasi kinerja bidang publikasi - memberikan edukasi bagi masyarakat terkait peran dan fungsi desk penanggulangan narkoba

Sumber