Kapolri: Polisi yang Bekingi Judi Online, Saya Minta Usut dan Dipidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan memberantas judi online (judol) secara serius.
Ia menyatakan bahwa jika ada anggota polisi yang terlibat dalam praktik tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana anggotanya sendiri.
"Yang jelas komitmen kita, kita akan tegakkan kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas," ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa ia telah menginstruksikan penertiban dan sanksi bagi anggota Polri yang masih terlibat dalam judi online.
"Demikian juga ke dalam (internal Polri), saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi. Demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi, saya minta untuk diusut tuntas, dan itu diproses pidana," sambungnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kasus judi online masih terus dilakukan.
Ia mengungkapkan bahwa ada anggotanya yang baru saja kembali dari Malaysia setelah menangkap dua buron terkait judi online.
"Yang saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja," jelas Sigit.
Selain itu, Sigit menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan PPATK dan kementerian terkait untuk memberantas judi online.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu polisi dalam melakukan tracing terhadap harta para pelaku judi online.
"Bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara," ucapnya.