Kapolri Sebut Kasus Firli Bahuri sebagai PR yang Harus Dituntaskan

Kapolri Sebut Kasus Firli Bahuri sebagai PR yang Harus Dituntaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permintaan tersebut disampaikan Kapolri dalam acara di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

"Terkait dengan PR yang harus dituntaskan, tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti (kasus Firli)," ujar Kapolri.

Hingga saat ini, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Meski demikian, Kapolri tidak memberikan kepastian mengenai target waktu penyelesaian kasus tersebut, namun menekankan bahwa hal itu menjadi fokus Polri.

“Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pertemuan antara Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya terkait kasus Firli.

Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai hasil pertemuan tersebut.

"Jadi, secara spesifik kami belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup," ujar Setyo.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 23 November 2023.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Firli tidak ditahan, tetapi dicegah dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sumber