Kapolri Ungkap Ragam Modus Judi Online: Transaksi lewat Kripto dan Server di Luar Negeri

Kapolri Ungkap Ragam Modus Judi Online: Transaksi lewat Kripto dan Server di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap berbagai macam modus tindak pidana terkait perjudian online.

Sigit mengungkapkan, para pelaku kerap memasarkan perjudian online melalui media sosial dan influencer.

"Terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast promosi di media sosial," kata Sigit di Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Modus lain terkait berubahnya alat transaksi judi online. Ia menyebut judi online awalnya bertransaksi menggunakan rekening bank, tetapi kini mulai beralih menggunakan QRIS dan mata uang kripto.

"Pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto," ujar Sigit.

Kemudian, transaksi judi online kini bisa dilakukan dengan nominal uang kecil.

Hak ini mengakibatkan penyebaran judi online semakin meluas hingga ke kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Yang tadinya Rp 100.000 sampai Rp 1 juta, saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp 10.000 juga bisa ikut bermain judi online sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Sigit mengungkap banyak pelaku judi online yang memindahkan server situs mereka ke luar negeri seperti ke Taiwan, Thailand, China, Kamboja, serta Filipina.

Hal tersebut menyulitkan karena negara-negara itu memiliki regulasi yang berbeda dari Indonesia.

"Karena di sana sebagian dilegalkan. Sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah tersendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online," ucap Sigit.

Sigit juga menyorot pelaku judi online juga melakukan pola transaksi yang melibatkan banyak rekening.

Ia mengungkapkan, ada pelaku judi online yang meminjam KTP masyarakat untuk membuka rekening dan diganti secara berkala.

"Rekening-rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar, dan kemudian KTP-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif. Ini yang terjadi," kata Sigit.

"Sehingga, kemudian sistemnya rekening masuk satu hari dua hari dicabut, rekening baru masuk lagi buka account, kemudian sehari dua hari dicabut," ujar dia.

Sumber