Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi Berat Terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak
TANGERANG, KOMPAS.com – Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan turut terancam sanksi berat terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
"Sebagai pimpinan, Kapolsek bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya. Kelalaian ini akan kami tindak tegas, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Asep Iwan dianggap gagal memastikan jajarannya bertindak sesuai prosedur saat menerima laporan dugaan penggelapan mobil rental yang disampaikan oleh putra korban, Agam, pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Laporan tersebut berujung pada insiden tragis yang merenggut nyawa Ilyas dan melukai anggota komunitas rental lainnya, Ramli.
Dalam pemeriksaan oleh Propam, Asep Iwan disebut tak memberikan arahan dan pengawasan yang memadai kepada dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi.
Kedua anak buah Asep Iwan itu terbukti bersalah karena mengabaikan laporan tersebut dan tidak memberikan pendampingan kepada pelapor.
"Begitu juga anggota lain yang ada di situ, Dedi yang mendampingi Deri Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," tegas Suyudi.
Agam melaporkan dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik ayahnya ke Polsek Cinangka, Banten pada pukul 02.30 WIB.
Ia membawa dokumen pendukung, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Namun, Brigadir Deri dan Bripka Dedi justru meminta Agam membawa surat resmi dari pihak leasing, meskipun dokumen sudah lengkap.
Alih-alih mendampingi pelapor, kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan yang semestinya dan membiarkan laporan berlalu.
Padahal, anggota Polri memiliki kewenangan untuk meminta bantuan tambahan dari Polres atau tim reserse jika kekuatan dianggap kurang memadai.
Setelah laporan diabaikan, Agam bersama tim komunitas rental melanjutkan pencarian menggunakan GPS hingga ke Rest Area KM 45.
Di lokasi tersebut, pelaku yang membawa mobil menyandera kendaraan dan melawan menggunakan senjata api.
Dalam baku tembak, Ilyas mengalami luka tembak fatal, sementara Ramli terluka parah di tangan dan perut.
Ilyas dinyatakan meninggal dunia di RSUD Balaraja, sementara Ramli masih menjalani perawatan intensif.
Selain Kapolsek, Propam Polri juga memastikan bahwa Brigadir Deri dan Bripka Dedi akan menerima sanksi tegas.
"Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," kata Suyudi.
Kelalaian ini menambah daftar pelanggaran etika di kepolisian dan menjadi pelajaran penting dalam penanganan laporan masyarakat.